Oknum DPRD Muara Enim KT beserta Anaknya Ditahan 20 Hari

Palembang, Poskita.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan 2 tersangka inisial KT selaku Anggota DPRD Kab. Muara Enim (Aktif) dan RA selaku Anak dari Tersangka KT.

Penetapan tersangka terkait dengan adanya pemberian sejumlah uang sekitar Rp. 1,6 Miliar yang diperoleh dari pengusaha/rekanan terkait pencairan uang muka untuk kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim,”ungkap Kepala Seksi Penerangan hukum Vanny Yulia Sari,S.H,M.H pada Kamis (19/02/26)

Dijelaskan Vannya, adapun kedua tersangka setelah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan sehingga diperoleh dua alat bukti yang cukup selanjutnya ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari tanggal 18 Februari 2026 sampai dengan 09 Maret 2026. (RPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *