DaerahNews

Pangdam XII/Tpr Pimpin Rakor Satgas Penanganan Covid-19 di Perbatasan Wilayah Kalbar

161views

Kalbar, Poskita.id – Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad memimpin Rapat Koordinasi Satuan Tugas Khusus Penanganan Covid-19 di perbatasan wilayah Kalimantan Barat. Rapat dilaksanakan melalui video conference dari Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr.

Dalam kesempatan tersebut Pangdam XII/Tpr didampingi Kadinkes Provinsi Kalbar, dr. Harisson. Sedangkan rapat diikuti oleh para Bupati wilayah perbatasan, Dansatgas Pamtas dan Dandim perbatsan, Kepala PLBN Aruk, Jagoi Babang, Entikong dan Badau, Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching.

Usai memimpin rapat, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan, untuk mencegah terjadinya tren kenaikan terkonfirmasi Covid-19, sesuai dengan arahan dari Kasatgas Nasional agar dibentuk Satgas, dan telah ditindaklanjuti oleh Gubernur Kalbar dengan mengeluarkan Pergub nomor 250 tanggal 19 Maret 2021 tentang pembentukan Satgas penanganan Covid-19 di perbatasan Kalbar.

“Saya selaku Pangdam ditunjuk sebagai Kepala Satgas dengan didukung beberapa pembantu – pembantu terdiri dari unsur TNI-Polri dan kementerian serta lembaga yang ada di Prov. Kalbar,” jelas Pangdam.

Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad mengatakan, kegiatan hari ini adalah untuk mensosialisasikan bahwa saat ini Satgas Penanganan Covid-19 di perbatasan sudah terbentuk.

“Oleh karena itu saya perintahkan masing – masing bagian untuk membuat rencana – rencana. Jadi mulai besok semua PMI akan kita layani dengan baik. Pada prinsipnya kita dengan adanya mereka kembali dari Malaysia harus kita perlakukan dengan baik sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19,” kata Pangdam.

Adapun tugas dari Satgas, kata Pangdam, adalah mengawal semua WNI yang akan kembali ke wilayah Indonesia atau juga WNA yang akan masuk ke wilayah kita sesuai dengan apa yang menjadi keputusan pemerintah. Bahwa semua WNI dan WNA yang akan masuk ke wilayah kita harus memiliki administrasi Swab PCR negatif 3 X 24 jam kemudian setelah masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama 5 hari.

Leave a Response

This will close in 10 seconds

PosKita