Baturaja, Postkita.id – Pelaku ketiga pembunuhan sadis yang menewaskan seorang petani, Hairuni, di Dusun IX, Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja pada Senin (14/10). Tuntutan hukuman mati dibacakan oleh Kajari OKU, Choirun Parapat SH MH, didampingi oleh Kasi Pidum, Oktriadi Kurniawan SH.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU dengan tegas menyatakan bahwa ketiga terdakwa, yakni Muzili, Ria Zarman, dan Edi Erika, telah melakukan pembunuhan yang direncanakan secara kejam dan brutal. “Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar JPU.
JPU juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi para terdakwa. Perbuatan mereka dinilai sangat keji dan tidak manusiawi. “Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa, karena tindakan mereka telah merampas nyawa korban dengan cara yang sangat kejam,” tambah JPU.
Pembunuhan ini terjadi pada 2 Maret 2024. Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan korban, Hairuni, di kebun karet tempat mereka bekerja. Erika, yang merasa terganggu oleh korban, melontarkan ancaman dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan serangan brutal terhadap Hairuni.
Muzili menghujamkan parang ke wajah korban hingga korban terjatuh tak sadarkan diri. Sementara Ria Zarman membacok tangan korban. Edi Erika, yang juga bersenjatakan parang, mengakhiri serangan mengerikan tersebut dengan menggorok leher Hairuni lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.
Aksi pembunuhan ini mengejutkan warga sekitar dan memicu kemarahan luas karena korban dibunuh dengan cara yang sangat keji. Tak ada belas kasihan yang ditunjukkan oleh para terdakwa selama proses kejahatan berlangsung. Setelah kejadian, para terdakwa sempat mencoba melarikan diri. Namun, Muzili dan Ria Zarman berhasil ditangkap pada hari yang sama, sementara Edi Erika sempat melarikan diri ke hutan sebelum akhirnya ditangkap dua hari kemudian.(mg8)