Pelaku Pembunuhan Petani di Jembatan Kisam Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Licik

Baturaja, Postkita.id – Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan seorang petani bernama Wawansyah (52) yang ditemukan tewas dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya, akhirnya ditangkap, Minggu (2/2/25).

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka pembunuhan adalah Rumidi (41), seorang petani asal Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku mengirimkan pesan suara melalui WhatsApp kepada korban.

Dalam pesan tersebut, Rumidi berpura-pura meminta bantuan karena motornya mogok di Jembatan Kisam. Tanpa curiga, korban pun berpamitan kepada rekannya, Bayu, untuk menemui pelaku.

Namun, pertemuan itu justru berujung tragis. Satu jam setelah berangkat, korban ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka tusukan.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian antara lain sebilah senjata tajam sepanjang 15 cm, jaket dan baju hitam dengan bekas tusukan dan bercak darah, serta sebuah ponsel merk Vivo.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Zandri sekitar pukul 08.30 WIB dalam kondisi mengenaskan di pinggiran jembatan.

Penemuan jasad tersebut sontak membuat warga geger. Kepala Desa Gunung Meraksa segera menghubungi pihak kepolisian, dan dalam waktu singkat anggota Polsek Lubuk Batang tiba di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menuturkan, polisi bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga.

“Tim gabungan dari Resmob Polres OKU dan Satreskrim Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan di bawah pimpinan IPTU Redho Agus Suhendra dan IPDA Angkut,” bebernya.

Dari hasil penelusuran, pelaku awalnya diduga bersembunyi di rumahnya di Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Muara Enim.

Namun, saat dilakukan penggerebekan, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Polisi pun terus melacak keberadaannya hingga akhirnya mengetahui bahwa Rumidi bersembunyi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu.

Menyadari pengejaran semakin ketat, pihak keluarga akhirnya membujuk Rumidi untuk menyerahkan diri. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka akhirnya menyerah dan diserahkan langsung kepada pihak kepolisian.

“Tanpa perlawanan, ia kemudian digelandang ke Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” sambung dia.

Atas perbuatannya, Rumidi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Alternatif lain, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih terus mendalami motif pembunuhan ini. Kami juga akan menelusuri apakah ada motif dendam atau persoalan lain yang melatarbelakangi aksi keji ini,” tutupnya.

Kasi Humas Polres OKU mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.(mg8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *