Palembang, Poskita.id — Sanksi tegas diberikan pimpinan kepolisian Polda Sumsel kepada dua anggota Brimob Polda Sumsel yang melakukan pelanggaran disersi.
Sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) tersebut dibacakan langsung Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Susnadi SIK dalam upacara PTDH di lapangan Mako Brimob Polda Sumsel Jalan Srijaya Negara Bukit Besar Palembang pada Kamis (24/4/2025) kemarin.
Dua anggota Brimob Polda Sumsel yang dipecat yakni Bripka Mudakari Anwar dan Bharatu Yudha Oktarian.
Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol Susnadi SIK mengatakan selama dirinya menjabat setidaknya sudah ada tiga anggota Brimob Polda Sumsel yang diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dari dinas.
Anggota pertama yang dipecat lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkotika. Untuk yang dua lainnya dipecat lantaran melakukan pelanggaran disersi dengan meninggalkan tugas lebih dari satu bulan tanpa keterangan.
“Dalam upacara yang digelar hari ini berkaitan dengan pelanggaran anggota, rekan rekan bisa melihat sendiri pagi ini kita melaksanakan upacara PTDH kepada anggota yang melakukan pelanggaran disersi,”kata Kombes Pol Susnadi dihadapan personel upacara.
Sebelum menutup upacara, Kombes Pol Susnadi SIK secara resmi mencoret dua foto anggota Brimob Polda Sumsel yang dipecat atau di PTDH dengan cat pilox.
Ditegaskan Susnadi, Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota polisi sesuai dengan hukum yang berlaku diinternal Polri.
“Untuk itu, anggota polisi harus benar-benar disiplin lagi kedepannya jangan main main dengan aturan dinas,”ucapnya.
Menurut Susnadi dalam menjalankan tugas sebagai anggota polisi insan Bhayangkara harus dijalani dengan penuh keikhlasan.
“Apa yang kita kerjakan sebagai anggota polisi harus dilakukan dengan penuh ikhlas dan tanggung jawab,”tandasnya.(pfz)