Baturaja, Postkita.id – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bersama Kejaksaan Negeri OKU memberikan penghargaan kepada tujuh rumah makan di OKU yang patuh dalam membayar pajak.
Penghargaan ini diserahkan oleh Pejabat Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana, dan Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU.
Rumah makan yang menerima penghargaan tersebut antara lain The Hotel Zuri Resto, Rumah Makan Pindang Meranjat Tulen (KPR), Coffe & Me, Warung Bakso Mas Dul, Sop Bang Rio, Hotel BIL Resto, dan Rumah Aneka Rasa.
Turut hadir mendampingi dalam kegiatan itu Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Baturaja Dedy Kesumawijaya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah OKU Yoyin Arifianto selaku pelaksana kegiatan, Kasi Datun Kejari OKU Ajie Marta SH dan Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Novianto Eko Wibowo.
Pemberian apresiasi dan penghargaan ini sebagai bentuk motivasi terhadap rumah makan yang ada menjalankan usaha di bumi sebimbing sekundang, sehingga kegiatan ini diharapkan bisa menumbuhkan kepatuhan para pengusaha rumah makan untuk taat membayar pajak.
“Sekarang atas arahaan KPK, setiap rumah makan yang berpotensi dalam hal membayar pajak harus dipasang tapping Box yang sudah terkoneksi dengan Bank Sumsel jadi kita sudah tahu berapa transaksi setiap hari dari masing-masing rumah makan, dan yang diberi penghargaan ini adalah rumah makan yang memang benar-benar tertib membayar pajak dan pendapatannya memang sangat luar biasa. Kami harapkan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran para pengusaha untuk taat membayar pajak,” jelas Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana.
Saat ini lanjutnya, Pemkab OKU melakukaan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri OKU dalam mensosialisasikan dan meningkaatkan kepatuhan wajib pajak di OKU sehingga tahun ini PAD OKU dari sektor pajak ada peningkatan.
“ini sangat luar biasa setelah kita bekerjasama dengan pihak kejaksaan ada peningkatan PAD dari sektor pajak dari sebelumnya saat kita belum Kerjasama, peningkatan itu mencapai 10% lebih dari tahun kemarin atau hampir Rp 500 juta, dan kita masih punya waktu 2 bulan lagi dan ini kita terus optimalkan,” pungkasnya.
Kajari OKU Choirun Parapat SH MH mengatakan menurut data dari Dispenda OKU secara konsisten ada peningkatan kepatuhan dalam memungut pajak terutama pajak makan dan minum.
“Tadi sudah disampaikan pak PJ Bupati OKU sejak tahun ini kami sudah ada pendampingan sebagai implementasi dari MOU perdata, kita sudah turut ambil bagian dalam optimalisasi PAD, ini harus kita jaga karena kemampuan keuangan daerah salah satunya berasal dari PAD, dan pajak ini sangat menentukan,” jelasnya.
Menurut Choirun, Kejari OKU berkolaborasi dengan Pemkab OKU dan telah memanggil 140 pelaku usaha rumah makan dan restoran yang ada di Kabupaten OKU, “Dan para pelaku usaha ini semuanya sepakat bahwa hal ini harus dilakukan. Makanya kami sangat mendukung dan kedepan Kerjasama dengan bank Sumsel babel akan memasang tapping box dan akan dilakukan bertahap, dan kami berharap para pelaku usaha dan konsumen sadar membayar pajak untuk kepentingan membangun daerah,” tukasnya
Sementara itu Kepala Dispenda OKU, Yoyin Arifianto, menyebutkan bahwa 14 tapping box telah dipasang di beberapa rumah makan, dan diharapkan jumlah ini akan bertambah hingga 40 unit.
“Kita sudah bicara dengan Kacab Bank Sumsel babel dan didukung Kejari OKU kedepan akan memasang tapping box di setiap rumah makan di OKU, target kita sekitar 40 unit tapping box bisa terpasang di rumah makan yang berpotensi besar karena pemasangan ini juga ada biaya operasional yang ditanggung Bank Sumsel,” kata Yoyin.
Kerjasama dengan Kejari OKU ini tidak hanya menyasar Pelaku Usaha makan dan minum saja, namun semua termasuk di sektor hiburan, saat ini Kerjasama itu telah berjalan dan sudah ada peningkatan yang signifikan pembayaran pajak dari para pelaku usaha makan dan minum termasuk hiburan malam.
“ini akan terus kita maksimalkan dan kedepan akan semakin meningkat, untuk tahun ini dari 3 sektor yang sudah kita kerjasamakan yakni PBB, restoran dan hiburan ada peningkatan 10% ada yang 12% bahkan ada yang meningkat 21% untuk sektor makan dan minum,” ujarnya.
Dirincikan Yoyin, jika kita bandingkan dengan bulan yang sama pada tahun lalu pajak dari PBB itu dikisaran Rp 2,1 Milyar sedangkan ditahun 2024 mencapai 2,6 Milyar. Kemudian pajak restoran pada bulan oktober 2023 sebesar Rp 3,8 Milyar pada bulan yang sama tahun 2024 sebesar Rp 4,2 Milyar sedangkan pajak dari sektor hiburan pada oktober 2023 sebesar Rp 567 juta pada tahun ini dibulan yang sama meningkat menjadi Rp 660 juta. “Artinya dengan adanya Kerjasama ini PAD dari sektor pajak meningkat cukup signifikan,” pungkasnya.(mg8)