Pagar Alam, Poskita.id – Pj Wali Kota Pagar Alam Nelson Firdaus, membuka Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun 2024, di gedung serbaguna Villa Dempo Flower, Gunung Gare, Kota Pagar Alam, Selasa (01/10/2024).
Pada sosialisasi yang diikuti oleh seluruh OPD, Camat dan Lurah itu , bertujuan untuk mengatur penataan ruang dan menambah pengetahuan para peserta terkait dengan peraturan perundangan-undangan tentang penataan ruang.
Pj Wako Nelson menyebutkan, dalam peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 2 menyatakan “seluruh kegiatan pemanfaatan ruang harus terlebih dahulu memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)” yang dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission), yang disebut sistem OSS.