Palembang, Poskita.id – Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan, standar tersebut merupakan pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengumumkan hasil penilaian kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 di 17 (tujuh belas) Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan se- Sumatera Selatan, Senin (16/12/2024) di
Palembang.
Indikator penilaian terbagi pada Dimensi pertama pemenuhan standar pelayanan dan sarana prasarana, kedua kompetensi penyelenggara layanan ketiga pengelolaan pengaduan keempat Kepuasan Pengguna Layanan di instansi penyelenggara yang menjadi objek penilaian yakni Dinas Penanaman Modal dan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, 2 (dua) sampel Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Provinsi Sumsel.
Dalam penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI Sumsel menggunakan teknik pengumpulan data dan dokumen diantaranya: wawancara langsung dengan penyelenggara layanan dan masyarakat/pengguna layanan.
Kemudian, melakukan pendokumentasian berupa foto atas ketersediaan variable secara fisik Pemenuhan Standar Pelayanan Publik. Teknik lainnya adalah mengakses informasi atau ketersediaan standar layanan via elektronik berbasis go.id dan media elektronik lainnya.
Pengumuman tersebut dilakukan kepada 17 Pemerintah Daerah se-Sumsel yang mendapat Zona Hijau dengan Kualitas Tertinggi dan Tinggi serta Sedang.
Khusus untuk daerah yang mendapat Zona Sedang tidak mendapat Piagam melainkan hanya Raport dan tidak diundang dalam acara penghargaan tersebut.
Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, DR Johanes Widjiantoro SH MH didampingi oleh Kepala Perwakilan dan yang dihadiri langsung para Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beserta para Kepala OPD yang menjadi objek Penilaian dan Staf yang membidangi Pelayanan Publik dan yang disaksikan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sumsel, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan, Kakanwil DJP Sumsel Babel, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Sumsel. (FA)