Palembang, Poskita.id — PT Chandra Sakti Utama Leasing Finance di Jalan Kol H Burlian KM 6 Palembang kembali melakukan upaya hukum melalui Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Palembang Senin (1/10/2024).
Gugatan tersebut dilayangkan kepada salah satu debiturnya yang merupakan salah satu Ownner Pempek terkenal yang memiliki 2 cabang di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara dan kawasan 26 Ilir Palembang.
Debitur tersebut digugat karena dengan sengaja tidak mau bayar lagi angsuran mobil Fortuner nya. Mobil Fortuner yang di kreditnya dipakai terus untuk menunjang kegiatan pribadi & menunjang usaha agar terlihat mewah.
Branch Manager PT. CSUL Finance Indra SIP didampingi kuasa hukumnya dari Tim Law Office Abadi Rasuan mengatakan PT CSUL Finance menggugat debiturnya yang sengaja tidak mau membayar angsuran kredit mobil Fortuner. Perkara Gugatan Sederhana Wanprestasi terhadap salah satu debiturnya yang beralamat di Jalan Mujahidin dengan No Perkara : 145 /Pdt.G.S/2024/PN Plg.
“PT. CSUL Cabang Palembang memang telah memberikan Fasilitas kepada DS yang berstatus single parent selaku Debitur karena dia seorang Owner Pempek Terkenal di Palembang dan telah mendapatkan fasilitas kredit. 1 (satu) unit Fortuner Warna Hitam Metalik tahun 2021 No Polisi BG 14.. YK selama 60 bulan dengan cicilan angsuran sebesar Rp. 13.200.000,- setiap bulan,”kata Indra kepada wartawan Selasa (1/10/2024).
Sementara itu, Kuasa hukum PT CSUL Finance Abadi Rasuan menambahkan sejak Mei sampai dengan gugatan ini di daftarkan DS selalu menghindar dan tidak melakukan lagi pembayaran. Secara prosedur dan peraturan perundang undangan pihak PT. CSUL Finance Cabang Palembang sudah melakukan upaya penagihan baik secara lisan mengirimkan surat teguran tapi Sdri DS selaku Debitur susah di temuin baik dirumah maupun di tempat usaha.
“Parahnya lagi DS tetap tidak melakukan kewajibannya kepada CSUL Finance sehingga PT CSUL Finance mengalami kerugian materiil sebesar Rp 104 juta dan kalau dihitung secara keseluruhan lebih kurang Rp 686 juta,”kata Abadi didampingi Irwan Syahputra dari Tim Law Office Abadi & Rekan.
Dengan adanya gugatan ini PT CSUL Finance bisa mendapatkan keadilan, sehingga DS selaku tergugat paham akan kewajibannya sebagai debitur.
“Sebelum melakukan gugatan PT CSUL Finance sudah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan terhadap tergugat namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan menemui jalan buntu,”ungkapnya.
Sidang gugatan Sederhana yang dilayangkan PT CSUL Finance kepada debiturnya berdasarkan Siste Informasi Penelusuran Perkara Jadwal Sidang Pertama akan digelar pada Kamis 3 Oktober 2024 mendatang.
Seperti diketahui upaya Gugatan Sederhana ini diatur dalam Perma No.4 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perma No.2/2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, dan memberikan manfaat yang sangat besar sebagai salah satu tool bagi klien kami CSUL Finance untuk memperoleh pengembalian pembiayaan kredit yang telah diberikan terhadap debitur-debitur yang tidak beritikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.(pfz)