Penyalahgunaan Dana Kredit Pada Bank Plat Merah, Kejari Muba Periksa 24 Saksi

MUBA, Poskita.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan dana kredit pada salah satu Bank plat merah di Kabupaten Muba Tahun 2022.

Penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.

Kajari Muba Roy Riyadi SH MH mengatakan, penyidikan itu terjadi bermula adanya laporan pengaduan dari internal Bank plat merah di Kabupaten Muba yang memiliki audit terhadap kerugian kredit macet pada mantri yang sudah diberhentikan.

“Dimana pada Tahun 2022, Bank plat merah di Kabupaten Muba mengucurkan dana pinjaman kredit kepada nasabah yang mengajukan pinjaman kredit,” kata Roy, Selasa (2/7/2024) pada Press releasenya.

Setelah pinjaman kredit telah direalisasikan, lanjut Roy, terdapat permasalahan di mana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di Bank milik daerah dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di Bank plat merah itu, padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada Bank tersebut.

“Pada prakteknya disinyalir terdapat manipulasi (fiktif) dokumen nasabah yang mengajukan permohonan peminjaman Kredit yang dilakukan oleh pegawai Bank plat merah tersebut yang berjabatan sebagai mantri,” lanjut dia.

Hingga saat ini, Roy mengungkapkan, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi dengan rincian 20 orang nasabah dan 4 orang pegawai bank plat merah tersebut.

“Untuk estimasi kerugiannya lebih kurang 1 miliar rupiah,” ungkap Roy, sembari melanjutkan Penyidik akan kembali melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi – saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *