Penyidikan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BLK Prabumulih, Polda Sumsel Sudah Tetapkan Tersangka

Palembang, Poskita.id — Lebih dari setahun penyidikan dugaan kasus korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih yang dikelola oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaketrans) RI akhirnya penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel sudah menetapkan tersangka.

Perihal penetapan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK Senin (25/8/2025).

Meski demikian Bagus belum memberikan secara detail berapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BLK Prabumulih tersebut nilai proyeknya yang mencapai Rp29 miliar dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

Peyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada bulan Oktober 2023.

Dari sinilah penyidik Subdit III Tipidkor mulai mengumpulkan pulbaket, sejumlah saksi hingga akhirnya dinaikkan menjadi tahap penyidikan.

Sedikitnya sekitar 20 saksi telah diperiksa dan dari hasil audit BPKB ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.

Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih ini berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih merupakan program Kemenaketrans tahun anggaran 2022, dengan pagu anggaran sebesar Rp29,8 miliar.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *