Baturaja, Postkita.id – Seorang warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yisna Dewi (47), harus menelan pil pahit setelah perhiasan dan uang tunainya raib dicuri pada Minggu, 10 November 2024. Kejadian ini terjadi saat korban menggelar acara aqiqah cucunya di kediamannya sekitar pukul 08.00 WIB.
Pelaku pencurian diketahui adalah seorang wanita muda bernama Fenny Lismawarni (23). Diduga, Fenny memanfaatkan keramaian acara untuk melancarkan aksinya. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 14 suku emas dan uang tunai Rp5 juta dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pengandonan setelah menyadari barang – barangnya raib.
“Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pengandonan menangkap Fenny Lismawarni di kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur,” ujar Iptu Ibnu Holdon, Kamis (5/12/24).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kalung emas seberat 5 suku, baju lengan panjang hijau, celana panjang putih, tas cokelat tanpa merek, dan kacamata hitam.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(mg8)