MUBA, Poskita.id — Perkara perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Sekayu sejak Januari hingga April 2024 memasuki angka ratusan.
Mulai dari perkara gugat cerai, cerai talak hingga dispensasi pernikahan.
Dalam hal itu, tercatat di PA Kelas IB Sekayu perkara gugat cerai mendominasi dari perkara perceraian yang lainnya.
Tercatat, perkara cerai gugat yang masuk di PA Kelas IB Sekayu sebanyak 253 perkara.
Kemudian perkara cerai talak lebih rendah yakni sebanyak 54 perkara.
Selanjutnya untuk dispensasi pernikahan sebanyak 8 perkara yang masuk.
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Sekayu, Syarifah Aini SAg MHi, melalui Humas PA Sekayu Taufikurahman SAg mengatakan, kasus perceraian itu dikarenakan beberapa faktor.
“Penyebab perceraian yang paling dominan di Kabupaten Muba adalah karena perselisihan dan pertengkaran,” terangnya.
Dimana pertengkaran tersebut dipicu berbagai masalah, diantaranya adalah faktor ekonomi, suami kecanduan narkoba, judi online (slot). “Bahkan ada ada juga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” jelasnya
Selain karena pertengkaran ada juga penyebab perceraian di PA Sekayu karena salah satu pihak pergi meninggalkan pasangan.
“Atau karena adanya orang ketiga (perselingkuhan). Ada juga karena salah satu pihak (suami) di hukum penjara,” tukasnya
Meski demikian, lanjut nya bahwa yang masuk dalam perkara sebelumnya dilakukan mediasi,
“Namun dalam proses mediasi tidak ada titik temu dan saling menyalahkan pada akhirnya diberikan putusan,” terangnya.