Pihak Camat Pedamaran Tidak Tahu Soal Izin Tanah Sengketa 60 Hektar : Baru 2 Tahun Menjabat.

OKI131 Dilihat

OKI, Poskita.id – Perwakilan Kecamatan Pedamaran Kasie Tata Pemerintahan (Tapem) Aswan mengungkapkan bahwa soal izin lahan Sengketa sebesar 60 Hektar belum mengetahui karena dengan alasan baru menjabat 2 tahun.

Hal itu ia sampaikan saat bertemu massa keluarga pemilik lahan 60 Ha terletak di jalan raya Teluk Gelam depan Polsek Teluk Gelam Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada Kamis (4/12/25).

“Saya baru dua tahun bertugas di kecamatan, jadi kami belum mengetahui apakah lahan ini memiliki izin atau tidak. Untuk memastikan legalitas, masyarakat bisa langsung berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten, khususnya Dinas Perkebunan dan Bagian Tapem,” jelasnya disaksikan kades Pedamaran Makmun Murod dan perwakilan Kecamatan Teluk Gelam.

Dikatakan Aswan, pihak kecamatan menegaskan bahwa mediasi telah dilakukan hingga tiga kali sesuai prosedur, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, kasus akan dilimpahkan ke tingkat kabupaten melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem).

“Tanah ini luasnya lebih dari 60 hektare, seharusnya jika dikelola sebagai usaha, mestinya berbadan hukum CV atau PT. Bagaimana pihak luar bisa masuk tanpa ada yang menunjukkan lokasi, itu perlu ditelusuri. Kami baru mengetahui persoalan ini setelah muncul aksi dari ahli waris,” tambahnya.

Menyikapi harapan ahli waris yang meminta percepatan proses mediasi, pihak kecamatan memastikan akan segera memanggil semua pihak terkait.

“Kami akan mengeluarkan surat resmi dan memanggil pihak pemilik lahan agar hadir langsung, bukan hanya diwakili. Karena mediasi akan lebih efektif jika semua pihak duduk bersama,” paparnya.

Sementara itu Koordinator Aksi Ansori Ramli yang mewakili pemilik Lahan M Nuh mengatakan akan megambilan hak yang di serobot dan tanam tumbuh yang telah di rusak yang di serobot selama 25 tahun tersebut semenjak tahun 2000 Hingga sekarang 2025. Penyerobot tana diduga oknum inisal H, A, T, D, M.

“Kami hanya meminta kepada pihak penyerobotan tanah tersebut untuk bisa mengembalikan lahan milik keluarga kami an M Nuh,kami meminta kepada pihak pemerintah desa dan kecamatan untuk membantu kami dalam menyelesaikan permasalahan penyerobotan tanah keluarga kami,” pungkasnya. (RPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *