NewsPALEMBANGPolitik

Pilkada PALI PSU, Ini Kata KPU Sumsel

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin SE MSi (foto: ist)
310views

Palembang, Poskita.id – Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin  mengatakan terkait putusan MK Senin (22/3) yang isinya memerintahkan KPU PALI untuk melaksanakan PSU di empat TPS, KPU Provinsi Sumsel akan melakukan beberapa hal, salah satunya Selasa (23/3) Divisi Hukum KPU Provinsi Sumsel menghadiri rapat dengan KPU RI terkait putusan tersebut.

“Kemudian, pada Rabu (24/3) KPU Provinsi Sumsel akan melaksanakan rapat pleno membahas putusan. KPU Sumsel juga akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait Bawaslu Sumsel, Polda Sumsel, TNI seerta media,” kata Amrah.

Ditambahkannya, KPU PALI wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 30 hari setelah putusan dibacakan.

Sebelumnya, sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) bupati dan wakil bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun 2020, yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), dengan register Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat (4) Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diajukan pihak Pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 01 Devi Harianto, SH MH–H Darmadi Suhaimi, SH (DH-DS).

Sidang yang digelar secara virtual, Senin (22/3) memutuskan dilakukan PSU di empat TPS, yaitu di TPS 6 Desa Tempirai, kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Desa Babat

dan TPS 9 serta TPS 10 yang masing-masing merupakan Desa Air Itam kecamatan Penukal.

Setelah dibacakan pengucapan keputusan oleh MK, maka KPU Kabupaten PALI diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan PSU di empat TPS tersebut. (red)

Leave a Response

This will close in 10 seconds