Palembang, Poskita.id — Ketua DPC Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH SSB) Kota Palembang, Muhammad Miftahudin, S.H., resmi melantik Koordinator Kecamatan (Korcam) dan Koordinator Kelurahan (Koorlur) se-Kecamatan Jakabaring di Aula Kecamatan Jakabaring, Kamis (25/06/25).
Mengusung tema “Langkah Nyata Mewujudkan Program Palembang Peduli bagi Masyarakat tidak mampu dan Buta Hukum”, pelantikan dihadiri Sekretaris Camat Jakabaring Bambang, S.STP, Ketua YBH SSB Palembang M. Miftahuddin, S.H, para lurah, pengurus YBH SSB, serta Ketua Forum RT dan RW se-Kecamatan Jakabaring.
Ketua Pelaksana Kegiatan Pelantikan, Muhammad Arief Rizky, S.Pd Menyampaikan Bahwa Pelantikan ini Merupakan Komitmen dan Bukti Nyata Program Walikota Palembang Pak Ratu dewa dan Wakil Walikota Prima Salam.
”Kegiatan ini merupakan Komitmen dan Bukti Nyata Kepedulian Bapak Ratu Dewa dan Prima Salam untuk Masyarakat Kota Palembang yang kurang mampu dan membutuhkan Pendampingan Hukum Secara Merata” Tegasnya
Ketua Korcam Jakabaring, Agus Readiansyah, S.H., menegaskan bahwa pelantikan ini bukan seremoni belaka, melainkan Langkah Konkrit Pemerintah Kota Palembang untuk memberikan Layanan Pendampingan Hukum untuk Masyarakat Kurang Mampu.
“Kegiatan Pelantikan ini bukanlah Seremonial Belaka, Melainkan Langkah Konkrit Pemerintah Kota Palembang dalam memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat secara Merata, ” tegas Agus.
Ketua YBH SSB Palembang, M. Miftahuddin, S.H, menyebut bahwa YBH SSB Kota Palembang sudah Melakukan Sosialisasi di 107 Kelurahan dan 18 Kecamatan Se – Kota Palembang.
“Kami sudah melakukan upaya sosialisasi Bantuan Hukum ini sudah lama di 107 Kelurahan dan 18 Kecamatan Kota Palembang,” ujarnya
Sementara itu, Camat Jakabaring menekankan pentingnya peran Korcam sebagai garda terdepan dalam mengawal Masalah Hukum di Kecamatan Jakabaring.
“Kami Ucapkan Selamat Kepada Pengurus YBH SSB Palembang Yang sudah resmi dilantik, tentunya kami menunggu segala gebrakan dari Pak Agus dalam rangka mewujudkan Program Bantuan Hukum ini” katanya.