Prabumulih, Poskita.id – Seorang pria berinisial LK (31), warga Jl. Bukit Besar, Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih, harus berurusan dengan polisi setelah nekat membawa kabur handphone milik tetangganya sendiri. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Legok, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Prabumulih Selatan.
Saat itu, korban GR (17) tengah asyik bermain game di ponselnya. Tiba-tiba, pelaku LK datang dan meminjam handphone dengan alasan ingin ikut bermain. Namun, setelah setengah jam berlalu, bukannya mengembalikan, LK justru pergi begitu saja membawa handphone merek VIVO V40 LITE milik korban.
GR sempat berusaha mencegah, tetapi pelaku mengabaikannya. Sejak saat itu, handphone tersebut tidak pernah dikembalikan, menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp3.299.000,-. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.
Kapolsek Prabumulih Timur, Alias Suganda, S.H., M.Si., menegaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera bergerak cepat. Tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Nendri, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku.
“Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di Jl. Bukit Besar, Bakaran, Kecamatan Prabumulih Selatan. Saat ditangkap, barang bukti berupa satu unit handphone VIVO V40 LITE masih ada di tangannya,” ungkap Kapolsek. Minggu (23/2/2025).
Pelaku langsung digiring ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, LK dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. (Ari)