Muara Enim, Poskita.id – Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama DPRD Kabupaten Muara Enim mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 4,3 triliun dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (20/9/2024).
Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pj. Bupati mengharapkan Raperda dapat segera diserahkan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., tersebut, persetujuan Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan secara lisan serta penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.
Pj. Bupati menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Muara Enim yang telah mengevaluasi dan pada akhirnya menyetujui Raperda APBD-P Tahun 2024.
Kedepan, Pj. Bupati berharap sinergitas yang telah terjalin dengan baik ini hendaknya dijaga guna menentukan arah kebijakan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat.
Selain itu, dirinya juga menghimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mencari sumber-sumber pembiayaan pembangunan diluar APBD-P serta berupaya meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi guna meningkatkan penerimaan daerah di masa mendatang.(ndi)