Muara Enim, Poskita.id – Pj. Bupati Muara Enim, H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama DPRD Kabupaten Muara Enim mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024 senilai Rp. 4,3 triliun dalam Rapat Paripurna VIII DPRD Kabupaten Muara Enim yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Jumat (20/9/2024).
Dengan disahkannya Raperda tersebut, Pj. Bupati mengharapkan Raperda dapat segera diserahkan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., tersebut, persetujuan Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim 2024 ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Muara Enim dan DPRD Kabupaten Muara Enim. Sebelumnya juga dilaksanakan penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi terhadap Raperda APBD-P Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan persetujuan secara lisan serta penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan agenda penyampaian pendapat akhir Bupati Muara Enim.