Baturaja, Postkita.id – Penjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Muhammad Iqbal Alisyahbana S.STP MM, melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama dan dua administrator di ruang Abdi Praja Pemkab OKU pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Tiga pejabat yang dilantik adalah Ahmad Azhar S.STP MM sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, M Monang Suryadinata S.Sos M.Si sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) OKU, serta Juarsyah S.Sos MM sebagai Kepala Dinas Perikanan OKU. Dua pejabat administrator yang dilantik di lingkungan Disdukcapil adalah Virgiawan Chrismoko S.STP MM sebagai Sekretaris Disdukcapil OKU dan Sumardi SE sebagai Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil OKU.
“Pelantikan ini merupakan hasil seleksi lelang sejak April lalu, untuk mengisi kekosongan karena pejabat sebelumnya pensiun,” ujar Iqbal usai pelantikan.
Iqbal juga menyampaikan bahwa masih ada tiga posisi yang kosong, yaitu Kepala Dinas Perkim, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
“Evaluasi lebih lanjut akan dilakukan bersama tim BKPSDM dan Sekda untuk menentukan waktu lelang berikutnya,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, Iqbal menekankan agar para pejabat bekerja maksimal dan menjalankan program-program dengan sepenuh hati.
“Kepada pejabat yang baru di lantik maupun sudah lama lantik mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif dengan membangun tim yang bertanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing, serta menjaga hubungan baik dengan berbagai organisasi dan lembaga terkait,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan bahwa pelantikan ini sudah melalui proses yang panjang sesuai aturan, termasuk izin dari KASN dan Kemendagri. Seleksi dilakukan melalui asesmen kompetensi yang bekerja sama dengan Mabes Polri dan panitia seleksi dari Unsri.
Selanjutnya dari hasil proses tersebut, maka diperoleh tiga orang yang hari ini dilantik menjadi pejabat tinggi pratama yang akan melaksanakan tugas yakni pada Kesbangpol, Dinas Perikanan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, serta dua pejabat administrator di lingkungan Disdukcapil.
“Pj Bupati memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan Bupati definitif, kecuali dalam empat hal yang memerlukan izin Mendagri. Yakni pertama melakukan rotasi pegawai, kedua membatalkan perizinan yang sudah dibuat pejabat sebelumnya. Kemudian yang ketiga membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya. Dan yang keempat membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya,” jelasnya.
Ia menegaskan empat hal tadi bisa dilakukan asalkan mendapatkan izin dari Mendagri. “Jika ada rotasi pegawai, itu akan dilakukan hanya untuk promosi atau mengisi jabatan yang kosong. Kami harap pejabat yang dilantik dapat bekerja dengan sungguh-sungguh. Jika tidak, evaluasi akan dilakukan, baik pejabat eselan IV, eselan III maupun eselon II,” tutupnya.(mg8)