Palembang, Poskita.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sumsel. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Palembang, Senin (27/5/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, R. A Anita Noeringhati. Dalam kesempatan tersebut, Fatoni mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama dan perhatian dari para pimpinan serta anggota dewan dalam membahas enam Raperda hingga mencapai kesepakatan untuk menyetujui tiga Raperda.
“Kami sepakat memberikan Persetujuan Bersama terhadap tiga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, serta Perubahan Perkreditan Bentuk Hukum PT Bank Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda),” jelas Fatoni setelah mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan atas enam Raperda yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus I hingga Pansus V DPRD Sumsel.
Persetujuan terhadap Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dan Ketua DPRD Sumsel R. A Anita Noeringhati.
Terkait tiga Raperda lainnya, diberikan perpanjangan waktu untuk pembahasan. Tiga Raperda tersebut adalah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda), serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.
Fatoni menegaskan bahwa pengajuan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 adalah untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang merupakan Ranperda Perpanjangan dalam Propemperda Tahun 2023.
“Raperda ini diajukan kembali dalam Propemperda Tahun 2024 dan masih dalam tahapan menunggu agenda pembahasan Lintas Sektoral yang nantinya akan mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ucap Fatoni.