Plat Dinas Diganti Plat Pribadi, Dirmanto : Itu Jelas Pemalsuan Dokumen Kendaraan

Muara Enim395 Dilihat

Muara Enim, Poskita.id – Maraknya Mobil Dinas (Mobdin) di Lingkungan Pemkab Muara Enim dan (Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tanpa malu mengganti plat kendaraan dinasnya dengan plat pribadi.

Hal ini menjadi sorotan bagi salah satu Kontrol Sosial Kabupaten Muara Enim, Dirmanto yang mengaku sangat menyayangkan sekali tindakan oknum-oknum pegawai seperti ini.

“Mobil dinas digunakan untuk kedinasan dan plat yang digunakan harus plat dinas jangan plat pribadi,” ujarnya.

Dirmanto mengatakan, oknum pegawai yang mengganti mobil plat dinas (merah) menjadi plat pribadi (hitam) adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang, karena kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas pemerintah, bukan pribadi.

“Perubahan plat nomor tanpa izin kepolisian juga merupakan bentuk pemalsuan dokumen yang bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *