Palembang, Poskita.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak dibawah umur di kota Palembang.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku satu diantaranya merupakan perempuan.
Ketiga yang ditangkap yakni Dedi Supriyadi (24), Febriyansah (22) dan perempuan berinisial HM (31). Dalam aksinya ketiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan modus dua kasus TPPO yang berhasil diungkap berkedok penyaluran asisten rumah tangga (ART) anak dibawa umur untuk eksploitasi seksual.
Kasus pertama petugas menangkap pelaku perempuan berinisial HM memiliki CV HAM. Dalam aksinya merekrut calon korbannya untuk disalurkan sebagai asisten rumah tangga, beby sister dan perawat lansia. Dimana perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikat standar perizinan berusaha berbasis resiko dari Kementrian Ketenagakerjaan.
“Dari sana anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, menemukan data anak dibawa umur sekitar 16 tahun yang sudah di salurkan ke majikannya ,” kata Anwar Sabtu (23/11/24).
Anwar menambahkan, penyaluran pekerja ART dibawah umur sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga terungkapnya kasus ini 7 November 2024 lalu. Pelaku mengambil keuntungan setengah dari gaji penyalur Rp 1,7 juta dengan alasan untuk perusahaan.
“Setidaknya ada 140 orang tenaga kerja yang sudah di salurkan oleh pemilik atau owner yang ada di hadapan kita,” bebernya.
Sementara kasus kedua dimana dua orang mucikari yang memperjual belikan anak dibawa untuk melayani pria hidung belang. Dengan modus menawarkannya di aplikasi Michat.
“Jadi pelaku ini menawarkan anak perempuan yang berusia 15 tahun ke pada pelanggannya seharga Rp 300 ribu rupiah. Kemudian mereka janji di penginapan reddoorzn disana anggota berhasil mengamankan kedua pelaku,” ungkapnya.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 76 I Jo pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang no. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 11 Jo pasal 2, pasal 12 Jo pasal 2 UU no. 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah,” tutupnya.(pfz)