Palembang, Poskita.id — Sebanyak 7,4 kilogram sabu-sabu dan 589 butir pil ekstasi hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel selama Agustus 2024 dimusnahkan.
Barang haram ini disita dari 23 orang tersangka satu diantaranya calon anggota legislatif yang gagal.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan barang bukti 7,4 kilogram sabu-sabu dan 589 butir pil ekstasi yang dimusnahkan hasil ungkap kasus selama Agustus 2024 dari 23 orang tersangka dengan 13 laporan polisi.
“Seluruh barang bukti sabu sabu seberat 7.415,45 gram dan 589 butir pil ekstasi kami musnahkan ada sedikit yang kita sisakan untuk sidang di Pengadilan,”kata kepada wartawan usai pemusnahan Jum’at (30/8/2024).
Dikatakan Sandi, dari 23 tersangka yang ditangkap 15 orang diantaranya merupakan resedivis, seluruhnya ada yang bandar dan pengendar.
“Salah satu tersangka berinisial AH adalah mantan calon legislatif (caleg) yang tidak terpilih pada pemilu tahun 2024 asal kota Lubuklinggau. Dia mengaku jadi pengedar karena membutuhkan uang untuk keperluan sehari hari,”jelasnya.
Tersangka AH ditangkap setelah dipancing transaksi (Undercover buy) di salah satu hotel di kota Lubuklinggau.
“AH sendiri yang membawan dan mengantarkan sabu seberat 200 gram ke hotel dan langsung kita tangkap disalah satu hotel di Lubuklinggau,”terangnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan kurungan penjara seumur hidup.(pfz).