Palembang, Poskita.id — Barang bukti sabu seberat 454 gram dan pil ekstasi sebanyak 100 butir dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Rabu 17 Mei 2023. Dalam pemusnahan ini turut disaksikan oleh para tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi.
Seperti biasa sebelum dimusnahkan barang bukti ini terlebih dahulu dicek oleh petugas Labfor Polda Sumsel guna memastikan keaslian narkoba.
Setelah dipastikan keasliannya barang bukti ini lalu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran serbuk deterjen lalu dibuang ketempat pembuangan tinja.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Sumsel sejak Maret hingga April 2023 dari 10 orang tersangka dan 5 Laporan Kepolisian,”kata Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Minal Alkarhi usai pemusnahan.
Dikatakan Minal pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk perlawanan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran serta penegak hukum terhadap peredaran narkoba.







