Lahat, Poskita.id – Lahan bekas Terminal Muara Siban di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, menjadi sorotan setelah pemberi hibah mengakukan adanya pelanggaran tegas terhadap kesepakatan hibah awal. Kasus ini menyoroti masalah akuntabilitas penerima hibah, yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, yang hingga kini belum memberikan tanggapan apapun.
Dua perwakilan warga desa yang menjadi pemberi hibah, A. Gani dan Elan Setiawan alias Bung Elan, telah melayangkan surat keberatan langsung kepada Bupati Lahat. “Ini bukan sekadar kesalahan kecil – lahan sudah dialihfungsikan dan menyalahi semua syarat keputusan bersama yang kita sepakati,” tegas Elan pada Senin (15/12/2025).








