Palembang, Poskita.id — Polda Sumsel memastikan pihaknya memproses laporan tindak pidana pemaksaan dengan ancaman kekerasan yang menimpa dokter Syahpri Putra Wangsa oleh Siswandi keluarga pasien saat tengah menangani pasien yang terindikasi mengidap TBC di RSUD Sekayu pada Selasa 12 Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan laporan korban sudah diterima di Polres Musi Banyuasin dan sudah ditindaklanjuti saat dalam proses penyelidikan.
“Untuk proses penyelidikan, polisi sudah mengumpulkan alat bukti, olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi termasuk korban kemudian petunjuk dan lain sebagainya,”kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan Jumat (15/8/2025).
Dikatakan Nandang semoga dalam waktu dekat setelah proses penyelidikan kasus ini bisa lanjutkan ke proses penyidikan.
Nandang menambahkan sejauh ini sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk diambil keterangannya. Empat orang saksi yang diperiksa adalah orang orang yang berada di TKP saat kejadian.
“Polda Sumsel dalam hal ini Kapolda Sumsel berkomitmen menindak setiap bentuk kekerasan yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel akan ditindak tegas,”jelasnya.
Nandang menegaskan masyarakat tidak usah khawatir proses penyelidikan kasus pemaksaan dengan ancaman kekerasan ini akan terus berjalan dan tentunya akan diawali dulu dengan penyelidikan.
“Konstruksi pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 335 KUHP yakni pemaksaan dengan ancaman kekerasan,”tandasnya.
Sebelumnya, dokter Syahpri Putra Wangsa viral karena dimaki dan dipaksa membuka masker oleh keluarga pasien saat tengah menangani pasien yang terindikasi mengidap TBC, pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Tindakan ini telah menghalangi dokter Syahpri dalam menjalankan prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius yang merupakan bentuk kekerasan verbal dan berpotensi membahayakan keselamatan semua pihak.(pfz)







