Palembang, Poskita.id — Teka teki siapa pelaku pembunuhan Rocky Marciano yang jasadnya ditemukan didalam karung di persawahan Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu (22/10/2025) sore akhirnya terjawab.
Setelah tim Opsnal Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba menangkap ayah dan anak diduga pelaku yang menghabisi nyawa korban.
Pelaku nekat membunuh korban lantaran kesal buah sawit di kebunnya sering kemalingan terlebih saat kejadian korban Rocky Marciano tertangkap basah tengah menyenteri buah sawit di kebun pelaku.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Muba berhasil menangkap dua pelaku diduga membunuh korban Rocky Marciano di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini berawal dari laporan orang hilang yang diterima Polsek Sanga Desa pada 22 Oktober 2025.
“Korban berinisial R.M. (39), seorang nelayan, dilaporkan pihak keluarga telah hilang kontak sejak Sabtu, 18 Oktober 2025,”kata Kombes Pol Nandang kepada wartawan Senin (27/10/2025).
Empat hari kemudian, masyarakat menemukan jasad korban Rocky Marciano di persawahan Dusun I, Desa Ngulak III Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Identifikasi Satreskrim Polres Muba, jenazah tersebut dipastikan Rocky Marciano berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari.
Menindaklanjuti temuan itu, tim gabungan yang terdiri dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Satreskrim Polres Muba, dan Polsek Sanga Desa melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan dua orang.
“Tim gabungan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,”jelas Kombes Pol Nandang.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial M.P. (44), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan T.H. (16), seorang pelajar.
Dari tangan mereka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin, satu kantong amunisi, dan sepasang sepatu bot yang diduga digunakan saat kejadian.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku M.P. mengaku kesal karena kebun sawit miliknya sering menjadi sasaran pencurian.
“Tersangka merasa geram karena sudah beberapa kali kehilangan buah sawit di kebunnya. Saat kejadian, tersangka memang sedang berjaga malam dan memergoki korban sedang menyenteri buah sawit di kebunnya. Tersangka kemudian menembak korban menggunakan senapan angin,” ujar Kombes Pol Johannes.
Usai kejadian, tersangka bersama anaknya diduga berupaya menyingkirkan jasad korban ke tepi sungai agar tidak ditemukan warga.
“Motif utamanya adalah kemarahan spontan akibat seringnya kebun sawitnya dicuri, namun tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya.
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.(pfz)








