Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba di Baturaja, Amankan 28 Butir Ekstasi

Baturaja, Postkita.id – Satuan Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba di kawasan Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, pada Rabu malam (25/12/24).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, saat petugas sedang melakukan patroli rutin di daerah tersebut.

Tersangka, yang diketahui bernama Riki Aprizal (30), warga Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, ditangkap saat berdiri di pinggir jalan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 28 butir pil ekstasi berlogo LV dengan berat bruto 11,06 gram. Barang tersebut dibungkus dengan tisu dan disimpan di saku celana pendek cokelat yang dikenakan tersangka.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan diyakini sebagai narkotika jenis ekstasi.

“Tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya,” ujar Kasi Humas.

Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya pidana maksimal hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.

Iptu Ibnu Holdon menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten OKU, terutama menjelang libur akhir tahun.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(mg8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *