Polres Prabumulih Tangkap Kurir Ganja, Barang Bukti 112 Gram Diamankan

Prabumulih189 Dilihat

Prabumulih, Poskita.id – Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSi yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson, S.H., M.Si. memimpin langsung kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di halaman Kantor Kabag Ops Polres Prabumulih, Rabu (09/04/2025).

Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan kronologi penangkapan tersangka JF yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/A/307/IV/2025/SPKT.RESNARKOBA/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tertanggal 07 April 2025.

Kapolres menyebutkan, penangkapan tersangka Berdasarkan informasi masyarakat. Dari laporan tersebut Satres Narkoba Polres Prabumulih melakukan penyelidikan di sebuah bedeng yang berlokasi di Jalan Mayor Iskandar RT. 001 RW. 002, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada malam hari, Senin, 07 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Tersangka berhasil diamankan oleh anggota Opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin IPDA Jumadi Effendi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *