Prabumulih, Poskita.id – Polres Prabumulih menegaskan akan menindak tegas para admin media sosial yang terlibat menyebarkan aksi provokasi atau tawuran di kalangan remaja. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakapolres Prabumulih, Kompol Eryadi Yuswanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (6/1/2025).
Penegasan ini terkait dengan penangkapan sejumlah remaja yang terlibat tawuran di Jalan A. Wahab, Gang Damai, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Minggu (5/1/2025).
Salah satu remaja, berinisial JU, diketahui melakukan siaran langsung di akun Instagram bernama “JNR.GANGDAMAI18_PRABU”. Akun tersebut diketahui dikelola oleh admin berinisial AR, yang juga menggunakan akun lain bernama “EROR 77” untuk menantang tawuran.
Tindak Tegas untuk Penyebar Provokasi
“Kami akan menindak tegas para admin media sosial yang memfasilitasi atau menyebarkan konten kekerasan seperti ini. Mereka yang terbukti melanggar hukum akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kompol Eryadi.
Ia juga mengimbau para admin media sosial untuk menghentikan penyebaran konten provokatif yang dapat memicu kekerasan. “Jangan biarkan media sosial menjadi alat untuk menyebarkan provokasi. Kami berharap para pengguna media sosial lebih bijak dalam mengelola konten,” tambahnya.