Polres Prabumulih Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, 2 Tersangka Diamankan

Prabumulih425 Dilihat

Prabumulih, Poskita.id – Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu, 29 September 2024. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ferdiansyah alias Egi, warga Palembang, yang ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, sekitar pukul 14.30 WIB.

Hal itu disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Prabumulih, pada Rabu (2/10/2024).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari istri tersangka yang menyatakan bahwa suaminya hilang sejak tiga hari lalu setelah berangkat dari Palembang ke Prabumulih.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa Ferdiansyah ternyata bertindak sebagai kurir narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 202,5 gram, bersama dengan barang bukti lain seperti kotak tank, sobekan lakban coklat, HP Oppo, dan motor Vario.

Ferdiansyah diketahui bekerja sebagai kurir narkoba dengan bayaran Rp 1 juta untuk setiap pengantaran. Ia diperintahkan oleh seorang bandar berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *