Prabumulih, Poskita.id – Satreskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Minggu, 29 September 2024. Penangkapan pertama dilakukan terhadap Ferdiansyah alias Egi, warga Palembang, yang ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, sekitar pukul 14.30 WIB.
Hal itu disampaikan pada konferensi pers di Mapolres Prabumulih, pada Rabu (2/10/2024).
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari istri tersangka yang menyatakan bahwa suaminya hilang sejak tiga hari lalu setelah berangkat dari Palembang ke Prabumulih.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa Ferdiansyah ternyata bertindak sebagai kurir narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 202,5 gram, bersama dengan barang bukti lain seperti kotak tank, sobekan lakban coklat, HP Oppo, dan motor Vario.
Ferdiansyah diketahui bekerja sebagai kurir narkoba dengan bayaran Rp 1 juta untuk setiap pengantaran. Ia diperintahkan oleh seorang bandar berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Penangkapan kedua dilakukan pada Senin, 30 September 2024, di sebuah rumah di Kelurahan Sukajadi, Prabumulih Timur. Tersangka Rudi Salam alias Rudimusa, seorang residivis kasus narkoba, kembali ditangkap. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan lima paket sabu dengan berat 1,25 gram, uang tunai Rp 419.000, serta dua unit ponsel dan sebuah motor Honda ADV.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Wibowo, SIK, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Prabumulih.
“Dengan penangkapan besar-besaran ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 410 jiwa dari peredaran gelap narkoba. Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba di wilayah Prabumulih dan sekitarnya,” ujarnya. (Ari)