PPA Polres OKU Berhasil Bongkar Kasus TPPO di Baturaja, Dua Tersangka Eksploitasi Anak di Bawah Umur

Baturaja, Postkita.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua tersangka di sebuah hotel di Baturaja. Kedua tersangka, SP (22) dan UP (24), diduga mengeksploitasi seorang korban di bawah umur berinisial YA (15).

Kasus ini terungkap pada Minggu malam setelah petugas Polres OKU menangkap tersangka SP di dalam kamar hotel yang diduga menjadi tempat berlangsungnya praktik prostitusi tersebut. Menurut keterangan kepolisian, SP berperan sebagai perantara dengan menawarkan korban kepada pelanggan, sedangkan UP diduga membantu memperkenalkan YA kepada SP dan menawarkan korban kepada lelaki hidung belang.

Pada hari kejadian, SP dan UP mengatur pertemuan dengan YA di hotel tersebut dan menetapkan tarif sebesar Rp1 juta untuk layanan yang diminta pelanggan. Dari total tersebut, SP mengambil Rp700 ribu, sedangkan sisanya Rp300 ribu diserahkan kepada korban.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon, menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti yang memperkuat dugaan praktik TPPO ini telah diamankan. Barang bukti yang dibagikan antara lain uang tunai Rp1 juta, satu kondom yang sudah terbuka, dua bungkus kondom yang belum terpakai, dan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi.

“Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 11, dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 88 jo 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, SP dan UP juga Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP terkait perbuatan perbuatan cabul dan pasal persekongkolan,” terangnya.(mg8)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *