Proses Hukum Dipastikan Berlanjut, Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Kuburan Cina Dititipkan di PSR ABH Indralaya

Palembang, Poskita.id — Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13) diareal TPU Talang Kerikil terus berjalan.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan status ketiga anak dibawah umur yakni MZ (13), NS (12) dan AS (12) sudah berstatus sebagai tersangka.

“Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” tegas Sunarto, Senin (9/9/2024) sore.

Dikatakan Sunarto, pihaknya mengatensi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA yang jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu (1/9/2024) sore.

“Alhamdulillah dalam jangka waktu 2×24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak,” sesalnya.

Ketiga pelaku yang masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun dititipkan di panti sosial PSR ABH Indralaya.

Terkait hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku Sunarto menegaskan dari KPAD akan memberikan pencerahan. Bahwa payung hukumnya adalah Undang-Undang.

“Jadi payung hukum penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini. Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran,” ucap Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional.

“Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak,” katanya.

Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada.

“Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan,” tegasnya.

Namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Polres atau kepolisian.

“Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala. Penempatan di sini, menurutnya tidak mengurangi esensi dari proses yang ada. Anggapan bahwa ada asumsi tidak diproses dengan ditempatkan di sini kemudian ada pernyataan bebas, itu tidak benar.

“Kami yakinkan lagi bahwa hal tersebut tidak terjadi dan prosesnya akan tetap berjalan. Artinya, sebagaimana disampaikan pada rilis terdahulu, ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk anak ini akan tetap berproses,” tegasnya.

Hanya saja, nanti akan disesuaikan dengan pasal yang dikenakan kepada anak tersebut. “Itu yang dapat kami sampaikan, kami tegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan,” tukasnya.

Tidak ada yang bisa membuat kasus ini menjadi samar. “Tidak ada samar, karena keadilan harus ditegakkan,” tegasnya lagi.

Terkait dengan pembinaan yang dilakukan di PSR ABH ini, berjalan sampai dengan proses penuntutan nantinya. “Sampai dengan proses pengadilan kemudian dilanjutkan ke pengadilan dan putusan hakim tentunya pada akhirnya,”tandasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *