Palembang, Poskita.id — Tim Opsnal Unit IV Subdit III Jatanras meringkus empat pelaku spesialis bobol rumah yang sering beraksi di Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih hingga Provinsi Bangka Belitung.
Keempat pelaku yang diringkus masing masing Tommi (36), Joni Arifin (35), M Ashadi (46), dan Rudi (32). Keempat pelaku ditangkap di tiga tempat berbeda, diantaranya Plaju Palembang, Kenten Laut dan Prabumulih. Keempat pelaku diketahui resedivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara.
Modus komplotan pelaku berpura-pura bertamu mendatangi rumah korban dengan mengetuk pintu setelah dipastikan rumah yang akan disasar kosong kemudian masuk dan langsung menguras barang berharga yang berada di dalam rumah.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi mengatakan dalam aksinya keempat pelaku sering berganti teman.
“Empat pelaku sengaja mengincar rumah kosong yang sedang ditinggal pemilik. Mereka beraksi diwilayah Palembang, Ogan Ilir, Prabumulih hingga Bangka Belitung,”kata Tri kepada wartawan Jumat (24/1/2025).
Aksi terakhir keempat pelaku membobol sebuah rumah di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi pada 4 Agustus 2024 lalu.
“Keempat pelaku sudah mengetahui kalau rumah yang akan mereka bobol sedang kosong ditinggal pemiliknya,”ungkap Tri.
Korban baru mengetahui kalau rumahnya dibobol maling saat pulang ke rumah dan melihat pintu rumah yang sebelumnya sudah dikunci, malah dalam keadaan terbuka.
“Saat korban dan anaknya pulang ke rumah melihat pintu rumahnya sudah terbuka kemudian korban masuk mendapati rumahnya dalam berantakan,”jelasnya.
Dari tangan komplotan bobol rumah kosong ini polisi mengamankan barang bukti hasil curian diantaranya, TV 32 inch dan senjata tajam yang diambil dari rumah korban berupa pedang dan mandau Kalimantan.
“Dari keterangan pelaku dihadapan penyidik pelaku dengan cara pura-pura bertamu mengetuk pintu rumah korban.
Setelah dipastikan rumah dalam keadaan kosong keempat pelaku langsung masuk dengan menjebol pintu menggunakan obeng dan linggis,” tuturnya.
Keempat pelaku penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 7 tahun penjara.(pfz)