Palembang, Poskita.id — Yulia (30) warga Dusun II, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir korban perampasan sepeda motor yang dilakukan mantan suaminya Muhammad Nazori kades Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan minta penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera menangkap terlapor mengingat sampai saat ini terlapor masih berkeliaran diluar.
Ditemui Senin siang (13/5/24) Yuli menceritakan, peristiwa perampasan sepeda motor miliknya bermula saat mantan suaminya ini memaksa untuk rujuk kepada korban. Namun ajak tersebut ditolak. Kemudian mantan suaminya mengancam akan membunuh korban karena tidak mau diajak rujuk.
“Jadi tanggal 25 Desember 2023 lalu kami bercerai, tanggal 30 Desember, mantan suami datang kerumah dengan membawa linggis kerumah orang tua saya. Memaksa mengajak saya rujuk dengan mengancam kalau tidak mau kamu akan saya bunuh,” ujarnya.
Setelah malam itu lanjut Yulia, mantan suaminya sempat menginap dirumah orang tuanya selama tiga hari. Terlapor kemudian pulang kerumahnya untuk mengambil barang ketika dia pulang dirinya pun langsung kabur melarikan diri dari rumah orang tuanya.
“Ketika kabur ternyata mantan suami saya ini kembali pulang kerumah orang tua saya, melihat saya sudah tidak ada lagi ia pun meminta kunci motor N Max. Tanpa bicara apa apa yang bersangkutan langsung membawa kabur sepeda motor saya,” bebernya.
Setelah kejadian itu dirinya pun membuat laporan ke Polda Sumatera Selatan atas tindakan pencurian sepeda motor N Mex Plat polisi BN 3242 EC.
“Alhamdulillah motor sudah diamankan di Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel. Namun saya berharap agar pelaku ini segera ditangkap karena sudah sangat meresahkan dirinya dan orang tuanya,” harapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Lani Nopriansyah SH didampingi rekannya Andi Wijaya SH dan Febri Gandy Yudha SH mengapresiasi langkah penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah melakukan penyelidikan laporan perampasan yang dilaporkan kliennya.
“Dalam perkembangan laporan klien kami penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berdasarkan SP2HP yang kami terima penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana. Semoga saja laporan klien kami ini menjadi atensi penyidik untuk menangkap pelaku perampasan,”ungkapnya.(pfz)