Palembang, Poskita.id — Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan Barang Bukti narkoba hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Februari 2024 di halaman apel belakang Mapolda Sumsel, Jumat, 23 Februari 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan dari 12 Laporan Polisi dengan 22 orang tersangka yang berhasil diamankan.
Dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 108.997,91 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.487 butir.
Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan setelah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium sabu sebanyak 108.924,57 gram dan pil ekstasi sebanyak 134.423 butir.
Di sejumlah lokasi yakni, Palembang sebanyak 5 LP, Banyuasin 2 LP, Musi Banyuasin 2 LP, di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim sebanyak 2 LP, di Jalan Lintas Sumatera – Ogan Ilir sebanyak 1 LP.
Para tersangka dijerat dengan Pasal primer yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur. hidup.
Dengan pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 1.358.953 jiwa.
“Penanganan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi Covid-19,” kata Kapolda.







