Richard Kysi Pratama, Buronan Penganiaya Anak Akhirnya Ditangkap

PALEMBANG115 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia di rumah orang tuanya di Kota Palembang.

 

Diketahui Richard Kysi Pratama merupakan borunan kasus Penganiayaan Anak yang hampir 2 tahun buronan. Ia di tangkap pada tim tabur (tangkap Buron) Kejati Sumsel pada Selasa (25/2/25)

“Penangkapan terpidana melarikan diri dari Kota Palembang ke beberapa kota lain di Indonesia, namun akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Palembang,” ungkap Kasie Penkum Kajati Sumsel Vanny Yulia Sari (26/02/25)

Dijelaskannya Terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M. Ricky Kurnia terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,-.

“Proses selanjutnya
Terpidana akan dilakukan proses hukum selanjutnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” pungkasnya. (RPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *