Saksi Ahli JPU Sebut Semua Pengelolaan Keuangan Negara Harus Melalui Persetujuan Lembaga Legislatif 

Palembang, Poskita.id — Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto terdakwa dugaan korupsi biaya pengganti pengolahan darah di PMI kota Palembang kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang Jumat (9/1/2026).

Sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejaksaan Negeri Palembang yakni ahli Dr Siswo Sujanto DEA ahli keuangan negara melalui virtual.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, JPU Syaran Djafidzhan SH MH serta kuasa hukum kedua terdakwa Siswo Sujanto menjelaskan dasar hukum pengelolaan keuangan negara di Indonesia setelah lahirnya undang undang keuangan negara yakni UU Nomor 17 tahun 2003 kemudian secara operasional adalah UU Nomor 1 tahun 2004 tentang pembendaharaan negara dan UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara.

“Yang dimaksud dengan keuangan negara adalah semua kewajiban negara yang dapat dinilai dengan sesuatu yang dijelaskan secara rinci didalam UU Nomor 17 tahun 2003,”kata Siswo Sujanto DEA saat menjabarkan keterangannya.

Dijelaskan Siswo Sujanto lingkup keuangan negara ini sangat luas kemudian orang bertanya yang dimaksud dengan keuangan negara itu lingkupnya apa saja ternyata ada tiga.

“Yang pertama adalah pengelolaan kekayaan negara yang digunakan untuk mendukung dan menyediakan layanan publik atau dikenal dengan bidang fiskal, lalu yang kedua pengelolaan kekayaan negara yang digunakan mengeluarkan kebijakan moneter yang dilakukan bank sentral dan jajarannya,”

“Yang ketiga adalah kelompok pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan melalui BUMN BUMN yang dikelola oleh perusahaan milik negara,”ungkapnya.

Intinya kata Siswo Sujanto yang dimaksud dengan keuangan negara semua kekayaan negara yang dikelola oleh negara sendiri atau institusi.

Yang kedua semua kekayaan negara yang kelola oleh pihak pihak lain. Yang ketiga adalah semua kekayaan pihak lain yang dikelola oleh negara keempat semua kekayaan yang diperoleh pihak pihak lain dengan fasilitas negara dan kemudian digunakan untuk perizinan dan pelayanan kepada masyarakat.

Siswo Sujanto juga mengemukakan azas azas dasar pengelolaan keuangan negara ada dua dasar yang pertama gonder prinsipal yaitu dasar pengelolaan keuangan negara yang kedua azas manajemen.

“Azas yang pertama ini berkaitan dengan bagaimana anggaran itu direncanakan sampai dia bisa dilaksanakan. Semua kegiatan negara harus mendapat persetujuan dari lembaga legislatif. Artinya apa kalau dia tidak mendapatkan persetujuan dari legislatif maka dia tidak boleh dilaksanakan.

“Bukti dari adanya persetujuan legislatif yaitu adanya persetujuan pemberian alokasi dana. Kemudian azas verisivitas anggaran itu punya masa kalau di Indonesia dari 1 Januari sampai 31 Januari artinya apa semua pengeluaran harus berada dalam periode itu diluar periode itu semua pengeluaran dinyatakan ilegal,”terangnya.

Menanggapi penjelasan saksi ahli, kuasa hukum terdakwa Dedi Sipriyanto, Grees Selly SH MH menanyakan prihal BAP DR Siswo Sujanto yang dimintai keterangan sebagai ahli dalam perkara yang menjerat kliennya terkait swakelola yang menjelaskan mekanisme swakelola.

“Saya mencatat keterangan ahli menjelaskan swakelola mekanisme manajemennya, pengaturannya, itu punya sistem sendiri. Dari yang ahli jelaskan ini bahwa swakelola memiliki sistem sendiri, mekanisme dan manajemen sendiri maka kapan sistem swakelola ini bisa dianggap keuangan negara dan bukan dianggap sebagai keuangan negara,”tanya Grees Selly kepada Siswo.

Grees Selly kembali menegaskan, keuangan UTD PMI Palembang tidak pernah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena dana yang diperoleh merupakan dana swakelola dari dana Biaya Penggantian Pengolahan Darah (BPPD) di UTD PMI Palembang adalah dana non APBD/APBN atau bukan dana hibah.

“UTD PMI Palembang ini berbeda dengan markas yang mendapat dana hibah yang bersumber dari dana pemerintah atau APBD maupun APBN,”terangnya.

Gres Selly menganalogikan keterangan Ahli Keuangan Negara Siswo Sujanto bahwa Swakelola pengelolaan uang dalam rumah tangga, yang mekanismenya pengelolaan dibuat secara mandiri dan pengawasannya serta pertanggung jawabannya juga dilaksanakan secara mandiri.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *