Baturaja, Postkita.id – Seorang salesman dari perusahaan swasta di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan lebih dari Rp82 juta.
Pelaku diketahui menggunakan modus order fiktif untuk mengeluarkan barang dari gudang perusahaan, kemudian menjualnya dan memakai hasil penjualan untuk kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi online dan membeli rokok.
Pelaku bernama Ade Pratama (31), warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, OKU. Ia bekerja sebagai salesman di CV Panen Mas Baturaja, sebuah perusahaan distribusi barang yang berlokasi di Jalan A. Yani, Kemelak Bindung Langit, Baturaja Timur.
Aksi penggelapan itu dilakukan Ade secara bertahap sejak 19 Februari hingga 17 Maret 2025. Dalam kurun waktu tersebut, Ade memalsukan order pembelian barang yang seolah-olah dipesan oleh pelanggan.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menerangkan, berdasarkan order fiktif tersebut, perusahaan menerbitkan 21 faktur kredit dan mengeluarkan barang yang kemudian dijual oleh tersangka.
“Namun, uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Dari hasil audit internal, CV Panen Mas mengalami kerugian sebesar Rp82.934.013,” ungkap Kasi Humas.