Prabumulih, Poskita.id – Jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap sindikat pencurian sapi yang telah meresahkan warga. Seorang tersangka utama berinisial B (45), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan.
Tersangka ditangkap di Jalan PLTU, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, pada Kamis (20/2) malam. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 yang bertujuan memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kasus pencurian sapi yang melibatkan B telah dilaporkan dalam lima laporan polisi dengan modus serupa. Pelaku merusak gembok kandang pada malam hari, membawa sapi menggunakan mobil pick-up Carry hitam yang ditutupi terpal pelangi, lalu menjual hewan curian ke luar daerah.
Berikut daftar kasus pencurian sapi yang dilakukan tersangka:
18 November 2024 – Kelurahan Cambai, korban S (33) kehilangan dua ekor sapi senilai Rp15.000.000. (LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL)
5 Desember 2024 – Kecamatan Cambai, korban R (52) kehilangan dua ekor sapi senilai Rp25.000.000. (LP/B/178/XII/2024/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL)
1 Januari 2025 – Kelurahan Gunung Ibul, korban B (47) kehilangan tiga ekor sapi senilai Rp30.000.000. (LP/B/012/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL)
10 Januari 2025 – Jl. Pelangi, korban A (46) kehilangan empat ekor sapi senilai Rp40.000.000. (LP/B/045/I/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL)