Satu Pelaku Penyerobotan Tanah Milik Almarhum Bajumi Wahab Ditangkap Jatanras Polda Sumsel 

Palembang, Poskita.id — Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Haryanto salah satu pelaku penyerobotan tanah milik almarhum Bajumi Wahab seluas kurang lebih 78 hektare dikawasan Jalan Talang Jering Kabupaten Banyuasin. Akibat dari penyerobotan tanah tersebut, kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 10 miliar.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. “Benar satu pelaku sudah ditangkap, akan kordinasi dulu dengan direktur,”kata Tri Wahyudi kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).

Sementara itu, Rahmawati Hatta SH Kuasa Hukum keluarga almarhum Bajumi Wahab mengapresiasi kinerja penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel yang telah melakukan penangkapan salah satu pelaku penyerobotan tanah milik kliennya.

Rahmawati menjelaskan almarhum Bajumi membeli tanah dikawasan Talang Jering dari masyarakat sekitar pada tahun 56.

“Alas hak keluarga almarhum Bajumi atas tanah tersebut yakni Surat Pengakuan Hak (SPH) dari tangan pertama yang dibeli, kemudian dikuatkan lagi dengan tapal batas dari pihak BPN Banyuasin dan Palembang, hal itu juga diketahui oleh BPN Provinsi untuk seluruh tanah kurang lebih seluas 78 hektar teesebut,”katanya.

Kemudian, pada tahun 80 dikuatkan lagi dengan peta yang dibuat oleh BPN Banyuasin. Lalu pada tahun 2020 diulangi lagi dan disahkan oleh BPN Banyuasin dan Provinsi Sumsel.

“Pelaku Haryanto kami laporkan, karena dia diduga mempuyai surat lain yang mengatasnamakan tanah tersebut milik mereka, padahal surat kepemilikan jelas-jelas punya Bajumi,”ungkapnya.

Dijelaskan Rahmawati, awalnya kakek dari Haryanto ini menempati tanah milik Bajumi ini untuk berkebun, namun setelah korban meninggal dunia disitulah awal mulah terjadinya dugaan penyerobotan ini.

“Kami harap warga yang menempati tanah tersebut dapat diajak duduk bersama dan untuk berbicara secara baik-baik agar tidak berbuntut panjang,” pungkasnya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *