Poskita.id, Palembang, 26 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan putusan yang mengesahkan kemenangan Joncik Muhamad sebagai Bupati Kabupaten Empat Lawang. Putusan MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan pihak lawan, sehingga kemenangan Joncik Muhamad dinyatakan sah dan final secara hukum.
Menanggapi putusan ini, Sekretaris Jenderal PKB Puja Kesuma Sumatera Selatan, Joko Bagus, SH MH, memberikan apresiasi tinggi sekaligus ucapan selamat kepada Joncik Muhamad atas kemenangan yang telah dipastikan tersebut. Mereka berharap Joncik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan membawa kemajuan nyata bagi masyarakat Empat Lawang.
“Kami sangat mengapresiasi putusan MK yang menegaskan hasil Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Selamat kepada Kanda Joncik Muhamad atas kemenangan yang telah dipastikan secara hukum. Semoga beliau dapat membawa perubahan positif dan terus meningkatkan kesejahteraan warga,” ujar Joko Bagus, SH MH.
Proses sengketa Pilkada yang berlangsung cukup panjang ini akhirnya menemukan titik terang melalui putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dengan kepastian hukum ini, semua pihak diharapkan dapat menerima hasil Pilkada dan bersatu untuk membangun daerah.
Joncik Muhamad sendiri menyatakan rasa syukur atas keputusan MK dan berkomitmen untuk fokus bekerja dan melayani masyarakat Empat Lawang. “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak selama ini. Kami siap bekerja keras demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Joncik.