Palembang, Poskita.id — Setelah melaporkan JW oknum penyidik Reskrim Polsek Talang Kelapa ke Propam Polda Sumsel Jumat pekan lalu. Kini giliran Kapolsek Talang Kelapa yang dilaporkan ke Propam Polda Sumsel oleh kuasa hukum Sandi Fajri korban penganiayaan yang sudah 1 tahun dua bulan berjalan tapi pelakunya tak kunjung ditangkap.
Kuasa hukum korban Yosi Agustian SH mengatakan kliennya telah membuat pengaduan lagi ke Propam Polda Sumsel terhadap Kapolsek Talang Kelapa AKP SA diduga tidak profesional dan tidak sesuai dengan SOP dalam menjalankan tugasnya.
“Yang mana klien kami sudah melaporkan penganiayaan tersebut terjadi di jalan Tanjung Api- Api KM 12 tepatnya di Pos Satpam kawasan PT SPOI Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin pada, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 22.50 WIB.
Laporan korban saat itu dibuat oleh atasan korban, setelah korban sehat dan memenuhi panggilan polisi, laporan tersebut diubah atas nama korban tertanggal 13 Agustus 2023.
“Sampai saat ini kurang lebih 1 tahun 2 bulan tidak ada kepastian hukum. Sudah kami konfirmasi terkait kasus penganiayaan mereka bilang akan di gelar perkarakan secara khusus dan masih dalam lidik,” bebernya.
Dimana sebelumnya juga pada 3 Oktober 2024 korban melalui kuasa hukumnya melapor lewat banpol terhadap laporan , setelah itu oknum polisi tersebut menghubungi korban. Lalu penyidik mengkonfirmasi ternyata yang dikirim surat SP2HP yang dikeluarkan tertanggal 13 agustus 2023, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.
Lanjut Yosi, setelah korban membuat laporan dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik, diduga sampai saat ini tidak ada saksi yang periksa dan terlapor belum di tangkap.
“Setelah korban di lakukan pemeriksaan, sampai saat ini tidak ada saksi yang di periksa iya kami dapat keterangan dari korban bahwa setelah pemeriksaannya tidak ada saksi yang diperiksa. Sampai saat ini pelaku belum ditangkap masih berkeliaran dan belum ada panggilan dari pihak kepolisian,” tuturnya.
Diberitahkan sebelumnya, kejadian tersebut bermula saat korban di suruh menghantarkan sepeda motor milik karyawan lain yang dipinjamnya, namun sepeda motor tersebut dititipkan kepada terlapor berinisial AD tapi kunci motor tersebut lupa di berikan ke pada terlapor.
“Iya korban ini Satpam, pada saat itu korban lupa kunci motornya masih di kantong korban sebab pakai remot kuncinya. 15 menit kemudian ditelpon (terlapor) bahwa kunci motornya lupa diserahkan, disana lah terlapor menyerang korban dan korban tidak menyangka akan di serang,” tuturnya.
Korban dan terlapor saling mengenal, masih kata Yosi, akibatnya korban mengalami luka pada bagian pipi (belah), leher dan 2 luka tusuk pada bagian bawah tekiak bagian kiri. Lanjutnya, korban saat itu langsung lari ke klinik dan langsung dilarikan ke RS umum dan dirawat 6 hari.
“Iya atas kesalahan pahaman itulah terlapor AD tiba-tiba melakukan penganiayaan dengan cara menyerang korban menggunakan sajam, korban saat itu kritis, Alhamdulillah saat ini korban sudah sehat,” tuturnya.(pfz)