Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Akuisisi PTBA yang Rugikan Negara Rp 162 Miliar yang Jerat 5 Terdakwa

Palembang, Poskita. Id – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim, membacakan dakwaan untuk lima terdakwa untuk lima terdakwa yaitu Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, Tjahyono Imawan, Milawarma dan Nurtima Tobing.

Kelimanya didakwa terkait kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar.

Dalam Dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan tindakan Memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi merugikan PT BA sebesar Rp.162 Miliar lebih akibat akuisis PT SBS melalui PT BMI

Selain itu, JPU menilai terdakwa M selaku dirut melalui Terdakwa ADP tidak membuat study kelayakan untuk menentukan pengembangan bisnis pengembangan bisnis batubara.

“Dalam rencana kerja perusahanan tahun 2014, terdakwa M tidak mencantumkan secara spesifik adanya rencana akuisis PT SBS melalui PT BMI, sehingga menyalahi peraturan,” Ujarnya

Usai sidang Penasihat Hukum Keempat Terdakwa, dari Kantor Hukum Soesilo Aribowo, SH & Rekan, Gunadi Wibakso, SH didampingi Ridho Junaidi SH MH, mengatakan jika pihaknya telah mendengarkan dakwaan JPU Kejari Muara Enim dan semua yang didakwakan oleh JPU tidaklah benar.

“Kami akan ajukan eksepsi keempat klien kami pada persidangan selanjutnya, karena kami menilai dakwaan JPU kabur,, tidak jelas dan tidak cermat,” katanya.

Tadi dalam dakwaan disebutkan juga jika klien kami tidak menlakukan kajian sebelum proses akuisisi. “Padahal itu sudah dilakukan, dikaji secara internal maupun eksternal,” katanya.

Ia menjelaskan jika upaya akuisis PT SBS oleh PT BA melalui PT BMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan.

“Jadi tidak ada pelanggaran hukum atau niat jahat yang dilakukan oleh jajaran Direksi maupun tim akuisisi jasa pertambangan, dalam proses akuisisi,” katanya.

Kemudian, Keputusan untuk melakukan akuisisi terhadap PT SBS sebagai perusahaan kontraktor pertambangan adalah pilihan yang tepat, karena Biaya produksi terbesar yang dikeluarkan oleh PT BA adalah biaya transportasi dan biaya jasa kontraktor pertambangan.

Lanjut Gunadi, dengan adanya akuisisi tersebut, diharapkan PT BA mampu menekan ketergantungan terhadap perusahaan jasa kontraktor pertambangan lain, sehingga bisa melakukan penghematan biaya operasional yang cukup signifikan.

“Itu merupakan keputusan bisnis untuk melakulan penghematan biaya produksi, dan murni merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgment Rules (BJR),” katanya.

Justru dengan adanya akuisisi itu, maka PT BA mendapatkan keuntungan dalam hal menghemat biaya jasa kontraktor. “Jadi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 162 Miliar seperti dalam dakwaan JPU itu dimana,” ujarnya

Kemudian, menurutnya untuk Perhitungan nilai kerugian negara, juga harus melalui BPK, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh penyidik.

“Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkama Agung No. 4 Tahun 2016 (SEMA 4/2016) yang berbunyi : “instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau mendeclare adanya kerugian keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *