Palembang, Poskita.id — Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukarami meringkus pelaku spesialis Curanmor yang sangat meresahkan khususnya masyarakat Sukarami. Pelakunya yakni Yudha Pratama (20) warga Jalan Brigjen Dr H Noesmir, Sukabangun Palembang.
Yudha ditangkap pada Rabu (25/9/2024) berdasarkan laporan korban Ria yang kehilangan motor Honda Beat warna hitam nopol BG 3635 AFA yang terparkir di teras rumahnya Jalan Sukawinatan, Lorong Masjid, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang pada Senin 23 September 2024.
Selain Yudha, polisi juga menangkap dua pelaku penadahan motor curian Marsal Harahap dan Dedi Asmaran.
Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan mengatakan anggotanya berhasil menangkap satu pelaku utama pencurian sepeda motor yang sering beraksi diwilayah Sukarami beserta dua pelaku penadah motor curian.
Modus pelaku dalam menjalankan aksi Curanmor dengan mematahkan kunci stang menggunakan kaki. Setelah itu, pelaku mendorong motor menjauh dari TKP lalu menghidupkan motor dengan kawat yang dihubungkan dengan kabel.
“Motor yang berhasil dicuri pelaku dijual seharga Rp 3,8 juta kepenadah bernama Marsal Harahap yang dihubungi lewat handphone. Pembayaran dilakukan dengan COD di Jalan Kebun Bunga Palembang,”kata Ikang Ade dihadapan wartawan saat pres rilis di Polsek Sukarami Kamis (26/9/2024).
Dijelaskan Ikang, motor yang sudah dibeli penadah kemudian dimodifikasi oleh penadah bernama Dedi Asmaran setelah di modifikasi sepeda motor di jual kewilayah Musi Banyuasin.
“Ada empat motor yang kita amankan, namun masih ada lagi TKP lainnya yang masih dalam penyelidikan anggota. ada tiga laporan di Polsek Sukarami sisanya ada di wilayah polsek lainnya sekitar 10 LP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.(pfz)