Palembang, Detik Sumsel.com — Ungkap kasus 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel di Palembang dan Banyuasin pada 1 Februari 2024.
Dari ungkap kasus ini, petugas menangkap tiga orang tersangka berinisial Herli di Jalan Palembang Betung dan Panji Saputra beserta VJ di Jalan Lettu Karim Kadir Gandus Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung menyebut ungkap kasus narkotika yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres Banyuasin pada 1 Februari 2024 lalu berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar yakni 111 kilogram sabu dan 134.195 ribu butir pil ekstasi dengan tiga orang tersangka.
“Ungkap kasus yang pertama dilakukan di Jalan Palembang Betung petugas menangkap tersangka Herli dengan barang bukti 2500 butir pil ekstasi yang bersangkutan ditangkap di sebuah mobil,”kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat memimpin pres rilis dilantai 7 gedung Presisi Mapolda Sumsel Minggu (11/2/2024).
Disaat yang bersamaan, kata Rachmad petugas kembali menangkap dua orang pasangan suami istri Panji Saputra dan VJ di Palembang. Setelah dikembangkan dirumahnya polisi menemukan barang bukti 106 bungkus sabu setelah dihitung beratnya 111 kg dan 131.695 ribu butir pil ekstasi dirumah Panji Saputra di Jalan Tanjung Barangan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Ketiga tersangka ini dikendalikan satu orang berinisial RK yang masih DPO. Ketiga tersangka yang ditangkap ini mereka mengakui tidak hanya sekali membawa dan mengedarkan sabu bahkan sudah tiga kali sebanyak 50 kilogram sabu,”tambahnya.







