Lahat, Poskita.id – Program digitalisasi pendidikan nasional melalui penyaluran smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP) mulai diterapkan di Kabupaten Lahat. Perangkat pembelajaran digital yang dikenal sebagai Smartboard Prabowo ini menjadi bagian dari modernisasi sekolah sekaligus berada di bawah pengawasan ketat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Kepala Disdikbud Kabupaten Lahat, H. Niel Aldrin, SE, MAP, menegaskan bahwa smartboard merupakan aset negara yang penggunaannya wajib mengikuti kebijakan pemerintah pusat serta aturan teknis dinas pendidikan daerah. Ia mengingatkan agar perangkat tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar pembelajaran.
“Smartboard ini bukan sarana hiburan pribadi. Penggunaannya harus sesuai fungsi pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Niel.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang percepatan digitalisasi pembelajaran. Inpres itu menekankan revitalisasi satuan pendidikan, pembangunan sekolah unggul, serta penguatan tata kelola dan akuntabilitas pemanfaatan sarana digital di sekolah.







