Palembang, Poskita.id — Dengan mata berkaca kaca, Fitria Ariyani (46), istri almarhum Arris (46) korban tewas ditabrak truk tangki air di Jalan Kol H Burlian Palembang mendatangi Bidpropam Polda Sumsel untuk melaporkan oknum penyidik Satlantas Polrestabes Palembang diduga telah melepaskan Kusmiyadi (27) sopir truk yang menabrak suaminya.
Laporan Fitria sudah diterima lewat pengaduan masyarakat (dumas) Propam Polda Sumsel, pada Senin (2/2/2026).
Kepada wartawan Fitria mengatakan dirinya selaku istri almarhum tidak mendapatkan keadilan dalam kasus lakalantas di Jalan Kol H Burlian depan JM Sukarami Palembang yang menyebabkan suaminya meninggal dunia pada 15 Januari 2026 yang lalu.
“Disini saya hanya meminta keadilan atas meninggalnya suami saya karena pelaku (sopir) yang menabrak suami saya ditangguhkan penahanannya oleh polisi tanpa sepengetahuan kami selaku pihak korban,” kata Fitria kepada wartawan Senin (2/2/2026).
Diakuinya pasca kejadian, keluarga pelaku sudah empat kali mendatanginya untuk mengajak berdamai. Namun hanya memberikan bantuan ala kadarnya saja sehingga keluarga memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku.
“Sudah 4 kali pihak pelaku untuk mengajak damai dengan memberikan uang Rp 15 juta, tapi saya tolak,”bebernya.
Saat Fitria mendatangi Unit Gakkum Satlantas Polrestabes untuk meminta dilanjutkan proses hukum pelaku.
Fitria bertemu dengan salah satu oknum penyidik dan disampaikan bahwa sang sopir yang menabrak suami justru sudah dibebaskan padahal belum ada kesepakatan berdamai antara pihak keluarga dengan pelaku.
“Terakhir saya datang ke sana (Polrestabes) itu Jumat untuk meminta proses hukum dilanjutkan tapi kami terkejut dapat informasi dari penyidik atas nama Juliansyah kalau pelaku ini ngemil (dibebaskan/tidak ditahan),”jelasnya.
Tidak terima pelaku dibebaskan tanpa adanya kesepakatan berdamai Fitria pun melaporkan oknum tersebut ke Propam Polda Sumsel.
“Belum ada kesepakatan berdamai kenapa pelakunya dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan, makanya saya kaget kenapa polisi bisa membebaskan pelaku tanpa persetujuan saya, jadi hari ini saya minta keadilan melaporkan oknum tersebut,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini Fitria meminta Kapolda Sumsel meresponnya dan oknum penyidik Satlantas Polrestabes Palembang yang melepaskan pelaku bisa diproses secara hukum dan sopir yang menewaskan suaminya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Harapan saya kepada Bapak Kapolda oknum itu bisa diproses, dan pelaku yang menabrak suami saya juga bisa dihukum,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto membenarkan pihaknya belum menahan sopir truk tangki air yang menabrak korban karena pihaknya masih menunggu saksi yang menguatkan korban ditabrak truk.
“Kalau ditangguhkan penahanannya tidak benar, pelaku memang tidak kami tahan karena belum ada bukti dan saksi yang menguatkan kalau korban ditabrak, status sopirnya masih sebagai saksi. Kalau sudah ada saksi yang kuat pasti akan kami tahan,”katanya
Diberitakan sebelumnya, lakalantas menewaskan pengendara sepeda motor bernama Arris (46) terjadi di Jalan Kol H Burlian, tepatnya di seberang JM Km 9, Kecamatan Sukarami Palembang pada Kamis (15/1/2025) sore.
Korban Arris mengendarai sepeda motor Honda BeAT BG-3914- ACC melaju dari arah yang sama, yakni dari arah simpang Trakindo menuju ke arah Gramedia KM 7.
Setiba di TKP, diduga mobil truk tangki air BG-8374-JB menabrak motor korban hingga korban terjatuh ke ban depan kiri mobil. Korban sempat terseret sepanjang 24 meter dari titik tabrak ke posisi berhenti.
“Untuk kendaraan terjatuh ke kiri, tidak ikut terlindas mobil yang berjalan dari arah dan tujuan yang sama. Akibatnya, korban meninggal dunia di TKP,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang Iptu Hermanto, Kamis (16/1/2026).
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka parah, sedangkan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin.
Saat ini kedua kendaraan sudah diamankan oleh pihak kepolisian termasuk sopir truk guna dimintai keterangan.(pfz)







