Palembang, Poskita.id — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang tersangka penyebaran video dan foto asusila. Pelakunya adalah MMR ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten Minggu (21/7/24).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan tersangka menyebarkan video dan foto asusila korban masih berstatus pelajar berinisial Mawar. Dimana tersangka menyebarkan di grup WhatsApp teman-teman korban.
“Jadi tersangka masuk kedalam grup teman-teman yang dimasukkan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku ini kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban di sana video dan foto asusila disebar oleh tersangka,” katanya Selasa (23/7/24).
Motif tersangka menyebarkan video dan foto asusila lanjut Hadi, karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Sehingga video foto atau vcs langsung tersebar oleh tersangka.