Palembang, Poskita.id — Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap seorang tersangka penyebaran video dan foto asusila. Pelakunya adalah MMR ditangkap petugas di rumahnya di Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten Minggu (21/7/24).
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengatakan tersangka menyebarkan video dan foto asusila korban masih berstatus pelajar berinisial Mawar. Dimana tersangka menyebarkan di grup WhatsApp teman-teman korban.
“Jadi tersangka masuk kedalam grup teman-teman yang dimasukkan oleh korban itu sendiri. Kemudian pelaku ini kembali membuat grup baru yang isinya teman teman korban di sana video dan foto asusila disebar oleh tersangka,” katanya Selasa (23/7/24).
Motif tersangka menyebarkan video dan foto asusila lanjut Hadi, karena cemburu dan emosi terhadap korban yang dekat dengan temannya. Sehingga video foto atau vcs langsung tersebar oleh tersangka.
“Jadi mereka ini menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau LDR kurang lebih satu tahun. Korban di Palembang dan tersangka di Tanggerang. Tersangka menyebarkan video foto vcs 23 Febuari 2023 lalu,” bebernya.
Lanjut Hadi jadi modus tersangka ini dengan cara mendekati dan bujuk rayu korban, sehingga korbannya mau menuruti ajakan tersangka untuk vcs. Kemudian tersangka merekam dan screenshot korbannya.
“Karena kesal tadi sehingga video dan foto tersebar di teman-teman dekat korban,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.(pfz)