Sudah Bayar Angsuran Tiga Tahun, Debitur Bank BRI Palembang Kecewa Usai Digugat ke Pengadilan 

Palembang, Poskita.id — Seorang debitur Bank BRI Cabang Kapten A Rivai Palembang bernama Oktaliyah dan suaminya Badrul Ihsan mengaku kecewa setelah digugat ke Pengadilan oleh pihak Bank BRI karena kredit macet yang dilakukan debiturnya.

Kepada wartawan Oktaliyah mengungkapkan kekecewaannya kepada Bank BRI lantaran pinjaman kredit sebesar Rp 70 juta di Bank BRI sudah diangsurnya sekitar tiga tahun.

“Entah mengapa BRI menggugat saya ke Pengadilan katanya saya melakukan wanprestasi sehingga pihak BRI merasa dirugikan,”kata Oktaliyah didampingi suaminya Badrul Ihsan Jumat (24/10/2025).

Saat meminjam uang Rp 70 di BRI pada tahun 2022 yang lalu, kata Oktaliyah dirinya mengagunkan sertifikasi rumahnya di Jalan Sukawinatan, Lorong Cendana, Kecamatan Sukarami Palembang.

“Meski digugat saya tetap kooperatif mengikuti semua tahapan persidangan dan Pengadilan bahkan saya tetap melakukan pembayaran angsuran setiap bulan dalam masa gugatan berjalan meskipun pada akhirnya saya kalah di Pengadilan dan harus tetap melakukan pembayaran hingga lunas,”ungkap Oktaliyah.

Dijelaskan, Oktaliyah kredit Rp 70 yang diambil di Bank BRI dirinya harus mengangsur Rp 2,2 juta per bulan nya dan sudah berjalan hampir setahun dan 2 tahun dibayar Rp 1.775.000 perbulan karena pihak BRI mengatakan yang penting ada pembayaran setiap bulan. Namun BRI malah mengugat padahal angsuran masih tetap dibayarkan.

Adapun gugatan awal BRI sebesar Rp 51 juta lebih tapi semasa gugatan tinggal Rp 48 jutaan karena debitur tetap kooperatif  melakukan pembayaran meskipun proses gugatan di Pengadilan masih berjalan.

“Pada waktu itu terjadi Covid sehingga terjadi penyesuaian besaran angsuran dari Rp2,2 juta menjadi Rp1,75 juta per bulan. Namun, tanpa penjelasan yang jelas, BRI tiba-tiba menggugat saya ke Pengadilan,”tambahnya

Menurut Oktaliyah dirinya tidak meminta utangnya dihapuskan ataupun dikurangi utangnya akan tetapi hanya meminta keringanan dan kebijakan dari BRI.

“Karena masih banyak nasabah lain yang menunggak hingga dua sampai tiga tahun tanpa tindakan hukum, sementara saya sudah ada angsuran dan punya itikad baik justru digugat meski masih aktif membayar.

Bahkan setelah digugat, kami tetap hadir dalam persidangan dan mengikuti semua proses hukum,” ungkapnya.

Sidang gugatan tersebut telah berlangsung pada 10 September putus Pengadilan Negeri Palembang pada 1 Oktober 2025 Oktaliyah dinyatakan kalah, lalu pada 6 Oktober 2025 Oktaliyah mengajukan keberatan pada 23 Oktober 2025 namun keberatan Oktaliyah ditolak oleh Pengadilan.

“Adapun pengajuan keberatan Debitur ditolak Pengadilan dengan alasan debitur telah merugikan BRI karena tidak membayar padahal debitur telah menyerahkan bukti ke Pengadilan namun sepertinya tidak di pertimbangkan secara baik,”jelasnya.

Oktaliyah hanya bisa berharap pihak Bank BRI dapat memberikan kebijakan yang lebih bijaksana terhadap nasabah yang masih menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami hanya minta kebijakan yang adil. Saat ini sisa pinjaman kami tinggal sekitar Rp48 juta, dan kami masih terus membayar. Kami ingin menyelesaikan kewajiban kami dengan baik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank BRI belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan terhadap pasangan tersebut.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *